POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin.
Kehadiran penyidik tersebut dipastikan bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan dalam rangka pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ristianto menjelaskan, pencocokan data tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan dilakukan secara kooperatif antara penyidik dan jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Kementerian Kehutanan senantiasa mendukung langkah aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen kementerian dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berjalan dengan baik serta kooperatif,” ucap Ristianto.
Beri Apresiasi kepada Kejagung

Langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance diapresiasi oleh Kemenhut, bahkan pihaknya juga menyatakan dukungan atas langkah tersebut.
Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto
Sinergi antara kementrian dengan aparat penegak hukum dinilai sangat penting, untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkeadilan.
