Bantah Lakukan Penggeledahan, Kejagung Datangi Ditjen Planologi Kehutanan untuk Pencocokan Data

Kamis 08 Jan 2026, 10:46 WIB
Kejagung mencocokan data saat mendatangi Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejagung mencocokan data saat mendatangi Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk melakukan penggeledahan, Rabu, 7 Januari 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Bukan penggeledahan. Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Anang, proses pencocokan data berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya proaktif penyidik dalam mempercepat pengumpulan bahan pendukung penyidikan.

Baca Juga: Polsek Cinere Amankan Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga di Limo Depok

Jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dinilai kooperatif dengan membantu penyidik memberikan serta mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan.

“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ujarnya.

Dugaan Pertambangan Ilegal

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan itu disebut mendapat izin dari kepala daerah saat itu, tetapi diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Video 7 Menit Diduga Julia Prastini dan Safrie Ramadan, Ini Fakta Sebenarnya!

Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh dokumen itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan data yang telah dimiliki penyidik guna memperkuat kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.


Berita Terkait


News Update