JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kehutanan menolak permohonan lima perusahaan pemasok perusahaan bubur kertas Asia Pulp and Paper (APP) untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan, permohonan persetujuan tersebut ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Plantation (HTI) di Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP. "Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," kata Vanda. Dia juga mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan. Lima pemasok besar APP yang ditolak permohonannya tersebut adalah, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan). Greenomics Indonesia juga mengatakan, kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP) menimbulkan tanda tanya besar dalam perspektif hukum. Pasalnya sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu. Dalam laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP, APP diminta tidak lagi menyembunyikan status hukum perusahan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut. Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen. "Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP,” kata Vanda Mutia Dewi. APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012. Saat itu, APP menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare. Sayangnya, kata Vanda, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen. Pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan. Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen. "Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda. (tri/sir)
Kemenhut Tolak Mohon Kerjasama Lima Perusahaan
Kamis 06 Feb 2014, 11:49 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
Kamis 30 Apr 2026, 22:56 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara Lewat Bantuan Sosial dan Senam Sehat
30 Apr 2026, 22:53 WIB
Nasional
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
30 Apr 2026, 22:50 WIB
OLAHRAGA
NONTON Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2026: Indonesia vs Denmark Jam 23.00 WIB
30 Apr 2026, 22:05 WIB
TEKNO
Mulai Rp6 Jutaan! 5 Hp Xiaomi Kamera Leica dengan Hasil Foto Ala Fotografer Pro
30 Apr 2026, 21:25 WIB
HIBURAN
Jule dan Safrie Ramadhan Viral di Twitter, Konten Go Public hingga Club Malam Jadi Sorotan
30 Apr 2026, 20:30 WIB
HIBURAN
Sosok Ery Makmur Tampak Berbeda, Turun 40 Kg dalam 15 Bulan karena Alasan yang Bikin Haru
30 Apr 2026, 19:45 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola
30 Apr 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Pabrik Diduga Bakar Sampah Sembarangan di Kebon Jeruk Jakbar Disidak Anggota DPRD Jakarta
30 Apr 2026, 19:40 WIB
Daerah
Selain Tangani Mata Katarak, Klinik Saruni Pandeglang Bagikan Makanan Gratis Buatan UMKM
30 Apr 2026, 19:26 WIB
HIBURAN
Profil Inka Andestha, Selebgram Cantik yang Viral usai Temani Pratama Arhan saat Wisuda di Semarang
30 Apr 2026, 19:10 WIB
JAKARTA RAYA
PSEL di TPA Galuga Bogor Olah 1.300 Ton Sampah jadi Energi Listrik
30 Apr 2026, 19:09 WIB
JAKARTA RAYA
May Day 2026 di Jakpus, 1.400 Petugas Kebersihan Disiagakan Antisipasi Sampah Membludak
30 Apr 2026, 18:45 WIB
HIBURAN
Dituding Lakukan Kekerasan pada ART, Erin Taulany Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Bukti CCTV
30 Apr 2026, 18:21 WIB
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Mulai Main Jam 19.00 WIB
30 Apr 2026, 18:08 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung Kamis 30 April 2026 di BRI Super League
30 Apr 2026, 18:05 WIB