“Komitmen kami mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang serta menjaga hutan Indonesia tetap lestari,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kedatangan Kejagung ke kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan ini terkait kasus tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan hanya mencocokkan data pembukaan tambang.
“Penyiidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan kepala daerah saat itu di Konawe Utara, melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
