SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang ibu oleh anaknya yang berusia 12 tahun di Medan diduga dipengaruhi paparan konten kekerasan dari gim daring dan tontonan bertema kriminal.
Peristiwa ini sejalan dengan kekhawatiran atas maraknya konsumsi konten kejahatan oleh anak dan remaja, seperti yang terungkap dalam pengungkapan jaringan True Crime Community (TCC).
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pengembang dan penyedia platform digital memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan perlindungan anak serta moderasi konten secara mandiri.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi Terkait Polemik Ijazah ke Polda Metro Jaya
“Dalam UU ITE, PSE wajib melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat. Aturan turunan seperti PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 juga sudah memberikan panduan penilaian risiko, termasuk konten kekerasan,” ujar Sukamta, dalam keterangannya, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain itu, Sukamta juga mengingatkan adanya kewajiban klasifikasi usia dalam industri gim daring sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Menurutnya, konten dengan unsur kekerasan seharusnya dibatasi secara ketat agar tidak diakses anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa teknologi seharusnya berada di bawah kendali manusia, bukan sebaliknya.
“Negara tidak boleh abai. Kasus ini menunjukkan bahwa konten digital yang tidak terkendali bisa berdampak fatal. Pemerintah, industri, pendidik, hingga keluarga harus mengambil langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak,” kata Sukamta.
Baca Juga: Perikanan Laut Dinilai Jadi Kunci Ketahanan Pangan Prabowo
Kemudian Sukamta juga menyoroti maraknya gim daring dan konten kriminal yang beredar luas, termasuk dalam komunitas-komunitas digital yang mengangkat kisah kejahatan secara detail.
Paparan semacam ini, lanjut Sukamta, berpotensi memicu perilaku menyimpang, mulai dari perundungan, pencurian, hingga kekerasan ekstrem.
Meski bukan satu-satunya faktor penyebab kejahatan, sejumlah kajian menunjukkan adanya korelasi antara konsumsi konten kekerasan secara berulang dengan meningkatnya agresivitas serta menurunnya empati pada anak dan remaja. Kondisi psikologis anak yang belum matang membuat mereka rentan meniru apa yang dilihat.
“Anak adalah peniru yang sangat kuat. Ketika konten yang dikonsumsi tidak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, dampak mental dan perilakunya bisa sangat serius,” politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Polemik UMSK 2026, Said Iqbal Tuduh Dedi Mulyadi Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Buruh
Dari sisi industri, Sukamta menilai gim daring kerap dirancang untuk memicu adrenalin dan rasa penasaran yang berujung pada kecanduan.
Tema pembunuhan dan kriminalitas pun menjadi komoditas yang laku, sementara anak-anak dijadikan target pasar tanpa perlindungan memadai.
“Karena itu, kehadiran negara sebagai pengendali teknologi mutlak diperlukan. Namun perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga keluarga, sekolah, masyarakat, dan pelaku industri digital,” tegas Sukamta.
Sukamta menambahkan, peran keluarga menjadi benteng pertama dalam menghadapi derasnya arus konten digital. Kurangnya pendampingan orang tua, ditambah personalisasi algoritma media sosial, membuka peluang anak terpapar konten negatif tanpa pengawasan.
“Literasi digital di dalam keluarga sangat penting. Anak-anak tidak boleh dibiarkan menjelajah internet sendirian tanpa arahan. Lingkungan sekolah dan masyarakat juga harus ikut berperan,” kata Sukamta. (man)
