Paparan semacam ini, lanjut Sukamta, berpotensi memicu perilaku menyimpang, mulai dari perundungan, pencurian, hingga kekerasan ekstrem.
Meski bukan satu-satunya faktor penyebab kejahatan, sejumlah kajian menunjukkan adanya korelasi antara konsumsi konten kekerasan secara berulang dengan meningkatnya agresivitas serta menurunnya empati pada anak dan remaja. Kondisi psikologis anak yang belum matang membuat mereka rentan meniru apa yang dilihat.
“Anak adalah peniru yang sangat kuat. Ketika konten yang dikonsumsi tidak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, dampak mental dan perilakunya bisa sangat serius,” politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Polemik UMSK 2026, Said Iqbal Tuduh Dedi Mulyadi Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Buruh
Dari sisi industri, Sukamta menilai gim daring kerap dirancang untuk memicu adrenalin dan rasa penasaran yang berujung pada kecanduan.
Tema pembunuhan dan kriminalitas pun menjadi komoditas yang laku, sementara anak-anak dijadikan target pasar tanpa perlindungan memadai.
“Karena itu, kehadiran negara sebagai pengendali teknologi mutlak diperlukan. Namun perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga keluarga, sekolah, masyarakat, dan pelaku industri digital,” tegas Sukamta.
Sukamta menambahkan, peran keluarga menjadi benteng pertama dalam menghadapi derasnya arus konten digital. Kurangnya pendampingan orang tua, ditambah personalisasi algoritma media sosial, membuka peluang anak terpapar konten negatif tanpa pengawasan.
“Literasi digital di dalam keluarga sangat penting. Anak-anak tidak boleh dibiarkan menjelajah internet sendirian tanpa arahan. Lingkungan sekolah dan masyarakat juga harus ikut berperan,” kata Sukamta. (man)
