POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara dapat dana PIP 2026 apabila tidak memiliki KIP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Setiap peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2026 Terbaru, Cek Suku Bunga Tahunan dan Cara Pengajuannya
Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Para penerima PIP haruslah peserta didik yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meski begitu, siswa yang tidak memiliki KIP ternyata juga bisa mendapatkan bantuan ini.
Para peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga bisa menerima bantuan ini melalui jalur pertimbangan khusus.
Lantas, bagaimana mekanisme penerima PIP melalui jalur pertimbangan khusus? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: IHSG Menuju 10.000? Menkeu Purbaya Beberkan Sinyal Optimisme Pasar Saham 2026
Kriteria Penerima PIP dari Jalur Pertimbangan Khusus
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi para siswa yang tidak memiliki KIP, namun ingin mendapatkan dana PIP maka harus memenuhi kriteria pertimbangan khusus.
Kendati demikian, tetap ada mekanisme tertentu yang wajib dipenuhi siswa dari jalur pertimbangan khusus agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini.
