Pengedar di Serang Diringkus setelah Berbisnis Sebulan, 71 Paket Sabu Disita

Rabu 07 Jan 2026, 10:52 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

"Untuk tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 Pasal 114 Ayat (2) UU tentang narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No 1 tahun 2026 Perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang penyesuaian pidana," tuturnya. (rah)


Berita Terkait


News Update