CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti 5 kilogram keripik pisang yang diduga mengandung narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keripik pisang itu ditunjukkan saat pemusnahan barang bukti dari 100 perkara yang telah diputus pengadilan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkotika.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara yang Telah Inkrah
“Untuk narkoha jenis apa, harus melihat hasil laboratorium untuk zatnya itu mengandung apa,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Rinaldy menjelaskan, peredaran keripik pisang tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor dan hanya untuk konsumsi pribadi di lingkaran terdekat pelaku.
“Ini penangkapan polisi, sepertinya pribadi sama teman dekat, jadi bereksperimen dia,” terang Rinaldy.
Keripik pisang yang mengandung narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lain dari 100 perkara yang telah inkrah. (cr-6)
