CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial RS, 24 tahun, diringkus atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di rumahnya, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 5 Januari 2026.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Rabu, 7 Januari 2026.
Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Barang Bukti 71 Paket Sabu
Saat diinterogasi, tersangka menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto
“Dari hasil penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” ujarya.
Polisi kemudian menemukan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit ponsel, dan satu unit timbangan digital untuk menakar barang haram itu.
Ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SDM yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa Satuan Reserse Narkoba Polres Serang untuk untuk diusut.
