JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Pihalnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Baca Juga: Terlibat Senggolan Motor di Matraman, Anggota TNI AL Dikeroyok 2 Orang
Sementara itu, Roy kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abrianto memastikan akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi permohonan tersebut.
“Kami akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Bestra Motassa Siapa? Ini Sosok Pengusaha yang Ungkap Usahanya Diminta Tutup untuk Proyek MBG
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
