POSKOTA.CO.ID - Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 resmi cair di bulan Januari 2026.
Berdasarkan informasi resmi, dana KJP Plus yang cair pada Januari 2026 ini diperuntukan untuk penerima pada bulan November 2025.
Di mana, proses pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
Mengutip unggahan resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus yang masuk dalam daftar pencairan tahap ini mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026,” tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam pengumuman resminya.
Pencairan bertahap ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar serta menghindari kendala teknis dalam penyaluran dana ke rekening penerima.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan dana KJP Plus hanya dapat dilakukan bagi penerima yang telah memiliki rekening Bank Jakarta (Bank DKI).
Apabila seluruh proses administrasi telah rampung, pihak Bank Jakarta akan menghubungi penerima atau orang tua/wali siswa untuk keperluan pencairan dan aktivasi penggunaan dana bantuan.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Periode September Cair, Cek di Sini
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.692 siswa
Adapun dana KJP Plus yang dapat ditarik secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan.
Sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendukung lainnya.
