JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur mengeluhkan kenaikan sewa kios hingga Rp400 juta usai revitalisasi pasar.
Banyak pedagang enggan membayar, sehingga Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan kios.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, mengatakan revitalisasi Pasar Pramuka bertujuan memperkuat peran pasar rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga Jakarta.
Revitalisasi itu juga disebut sebagai komitmen Pemprov DKI dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI,” ujar Agus, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Terima Uang Palsu dari Lansia, Pedagang Pasar Patra Bingung Wajah Tokoh Tidak Ada
Agus menyebut hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024.
Namun hingga kini pedagang masih menggunakan kios tanpa membayar perpanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.
Pada 9 Oktober 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasar Jaya kemudian menggelar diskusi dengan pedagang pada 14 Oktober 2025 dan mengirim surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 terkait penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP).
Agus menjelaskan penyesuaian harga PHP dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat. Penetapan harga disebut telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” katanya.
