POSKOTA.CO.ID - TMC Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dilansir dari unggahan resmi di akun Instagram milik @tmcpoldametro menyampaikan bahwa pembatasan kendaraaan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada 25-26 Desember 2025 Ditiadakan
Kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada libur nasional serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya tetap mengingatkan bahwa potensi kepadatan lalu lintas tetap ada, terutama di sejumlah ruas utama Jakarta yang mengarah ke kawasan wisata, pusat perbelanjaan, serta jalur keluar kota.
Volume kendaraan diprediksi akan naik seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jalur Puncak Selama Libur Nataru 2025/2026
Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut ini adalah ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap di Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.
