POSKOTA.CO.ID - Rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, siap diterapkan oleh kepolisian selama periode libur dan akhir pekan panjang mulai hari ini, 19 Desember 2025 hingga 21 Desember 2025.
Penerapan sistem ganjil genap dan one way akan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan wisatawan yang menuju kawasan Puncak dari arah Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang berencana bepergian ke kawasan wisata Puncak.
Pasalnya, kesalahan memilih waktu keberangkatan atau pelat nomor kendaraan dapat berujung pada putar balik di Simpang Gadog.
Berikut informasi lengkap jadwal, aturan, serta rute alternatif yang perlu dicatat pengendara bagi yang ingin menuju kawasan Puncak Bogor pada 19-21 Desember 2025.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Bilbao vs Real Madrid, Los Blancos Tempel Barcelona di Puncak Klasemen
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Aturan Ganjil Genap di jalur Puncak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
- Jumat, 19 Desember 2025: Dimulai pukul 14:00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor Ganjil diperbolehkan melintas, mengingat tanggal tersebut adalah tanggal ganjil.
- Sabtu dan Minggu, 20–21 Desember 2025: Dimulai sejak pagi hari pukul 06:00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa waktu dimulainya Gage pada akhir pekan bersifat situasional, bergantung pada kepadatan di gerbang Simpang Gadog.
Aturan ganjil genap ini hanya diberlakukan bagi kendaraan yang bergerak menuju kawasan Puncak atau arah naik.
Sementara itu, kendaraan yang melaju dari Puncak menuju Jakarta atau Ciawi tidak terpengaruh kebijakan ini.
Pemeriksaan utama dilakukan di Simpang Gadog Puncak Bogor sebagai titik penyekatan.
Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender akan langsung diputar balik oleh petugas menuju arah asal, baik ke Tol Jagorawi maupun ke jalur Ciawi.
