Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada 25-26 Desember 2025 Ditiadakan

Sabtu 20 Des 2025, 12:09 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap pada 25-26 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap pada 25-26 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari yaitu pada 26-26 Desember 2025

Keputusan ini diambil sehubungan dengan memperingati Hari Raya Natal 2025 yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pusat.

Penghapusan sementara aturan ganjil genap tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini Sampai Jam Berapa? Cek Rekayasa Lalin 6-7 Desember 2025

SKB tersebut merupakan pembaruan atas keputusan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB tersebut tertulis bahwa tanggal 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal, sedangkan tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional. 

Selain mengacu pada SKB tiga menteri, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor roda empat dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan tanpa dikenai sanksi.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Arah Naik Hari Ini Jam Berapa? Catat Rekayasa Lalin 19-21 Desember 2025

Namun, Dishub DKI tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.

Dengan peniadaan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Natal atau ingin memanfaatkan waktu libur panjang.


Berita Terkait


News Update