CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Suasana rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tampak sepi dan tanpa aktivitas berarti usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 Desember 2025.
Rumah pribadi Bupati Bekasi tersebut berada di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan Poskota, kediaman tersebut berderet dengan lima rumah lainnya dan berada dalam satu kawasan berpagar dengan satu gerbang utama.
Di depan gerbang kawasan, tampak belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Baca Juga: 21 Ribu Siswa SMP di Kabupaten Tangerang Putus Sekolah
Saat awak media berupaya mengambil gambar dan merekam suasana di sekitar lokasi, sejumlah jurnalis dilarang melakukan pengambilan gambar meski berada di luar area kediaman.
Larangan tersebut tetap disampaikan meskipun awak media telah berupaya meminta izin terlebih dahulu kepada petugas yang berjaga.
"Kawasan steril, tidak boleh ambil gambar," ujar seorang personel Satpol PP di lokasi, Jumat 19 Desember 2025.
Sebagai informasi, OTT KPK pada Kamis malam, 18 Desember 2025 menyasar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Tolak Praktik Korupsi usai Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan langsung menarik perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif.
Kronologi bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika sejumlah penyidik KPK memasuki Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian menuju ruang kerja Bupati Bekasi dengan pengamanan ketat. Beberapa waktu berselang, aktivitas penyidik terlihat meningkat di sekitar area tersebut.
Tak lama kemudian, dua akses pintu menuju ruang kerja bupati tampak disegel menggunakan garis penyegelan khas KPK.
Baca Juga: Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Sesuai PP
Dalam proses itu, penyidik juga terlihat membawa keluar sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal pengamanan barang bukti.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar 10 orang dari berbagai pihak. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa OTT di Bekasi merupakan yang ke-10 sepanjang tahun 2025.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menanti pernyataan resmi KPK terkait dugaan perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan lanjutan dari penanganan kasus ini. (cr-3)
