Jelang Nataru, Bupati Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter Sepakati Jam Operasional

Jumat 19 Des 2025, 16:46 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan perwakilan pengusaha transporter terkait pengaturan jam operasional truk jelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Istimewa)

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan perwakilan pengusaha transporter terkait pengaturan jam operasional truk jelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Tangerang bersama Forkopimda dan pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan jam operasional truk tambang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis, 18 Desember 2025, malam.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pada rapat koordinadi tersebut menghasilkan kesepakatan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 - 4 Januari 2026 di jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang

"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Baca Juga: Gubernur Pramono Tinjau NCICD Ancol Barat, Progres Tanggul Sudah 90 Persen Lebih

Bupati Maesyal Rasyid menandaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026. Pihaknya tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri

"Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," tandasnya

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan bersama.

"Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami," tegasnya.

Baca Juga: Forwot Gelar Car of The Year 2025, Berikut Daftar Pemenangnya

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah juga menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul adanya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih/overload, serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas. Dia juga meminta semua pihak memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sehingga ketertiban dan kondusifitas wilayah, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terwujud

"Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan. Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," tandasnya.


Berita Terkait


News Update