JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika.
Jumlah tersebut berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari 26 kasus dan 30 tersangka, hasil pengungkapan periode Januari hingga 1 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
Baca Juga: Syuting Film Lisa BLACKPINK Dorong Lonjakan Pengunjung di Kota Tua
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diantaranya obat-obatan dalam daftar G, seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, Pil Koplo, Triex.
Sambo mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar obat keras ini merupakan bentuk upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca Juga: Kabar Duka, Anak Wakil Bupati Bogor Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dan psikotropika seringkali memicu tindak kejahatan, seperti aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
Sambo berharap pengungkapan kasus ini bisa berdampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas lingkungan di Jakarta Barat.
