SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mulai tahun ini tidak lagi menerbitkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk wilayah Kecamatan Jawilan dan Kecamatan Kopo.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya diajukan untuk pengembangan perumahan, namun dalam praktiknya justru digunakan sebagai aktivitas galian tambang.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengungkapkan bahwa selama ini para pengusaha mengajukan izin dengan komitmen membangun kawasan perumahan di wilayah Jawilan dan Kopo.
Atas dasar komitmen tersebut, pengusaha mengurus izin pemerataan lahan ke Pemerintah Provinsi Banten serta izin PKKPR ke Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: SPPG Paniis Punya Rasa Pandeglang Diklaim Mampu Perkuat Ekonomi Warga
Namun setelah izin diterbitkan, kegiatan pembangunan perumahan tidak pernah terealisasi. Aktivitas yang berlangsung di lapangan justru berupa kegiatan pertambangan.
“Jadi untuk wilayah Jawilan dan Kopo, kami tidak akan lagi mengeluarkan izin. Provinsi juga sudah berkoordinasi, tidak ada lagi pembahasan soal tambang, karena wilayah tersebut bukan kawasan pegunungan,” ujar Fardianto kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menegaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Jawilan dan Kopo diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan industri.
Oleh karena itu, apabila aktivitas galian tambang terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cisarua Masih Berlanjut, 80 Kantong Jenazah Dievakuasi
Meski demikian, DPUPR Kabupaten Serang tetap membuka peluang evaluasi dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
