Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Sesuai PP

Jumat 19 Des 2025, 17:19 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan pembahasan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Iya, kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, PP Nomor 46 ya kalau nggak salah, atau 42," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Disanksi 3 Bulan: Gaji dan Tunjangan Dipotong Usai Pergi Umroh Tanpa Izin

Pramono mengatakan, seluruh tahapan dan formula penetapan upah telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, dalam PP itu ditetapkan besaran alfa sebagai variabel penyesuaian upah, yakni berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.

"Alfa-nya itu sudah ditetapkan 0,5 sampai dengan 0,9," ucap Pramono.

Selain itu, Pramono menegaskan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi itu juga telah ditentukan, yakni paling lambat pada 24 Desember. (cr-4)


Berita Terkait


News Update