SUKMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua mata elang (matel) atau penagih utang saat beraksi di Jalan IR. H. Juanda, Sukmajaya, Kota Depok.
"Pelaku berprofesi mata elang sudah berhasil kami tangkap dan kini mendekam di sel Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya " kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gde Oka kepada Poskota, Senin, 15 Desember 2025.
Oka menjelaskan, mobil Mazda 2 yang dikendari korban dan keluarganya hendak berputar arah di depan Mall Pesona Square, Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 15.17 WIB. Kemudian, komplotan matel mencegat mobil, lalu meminta korban keluar dari kendaraannya.
"Pelaku bertindak yang tidak semestinya yaitu merampas kunci mobil lalu STNK mobil korban diambil juga setelah itu dibawa pergi pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Insiden Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Pramono: Saya Enggak Mau Terulang Kembali
Sementara itu, mereka juga melakukan pengrusakan terhadap mobil korban. Beruntung, mobil cepat dievakuasi warga ke tempat lebih aman.
"Aksi pelaku terhadap korban juga melakukan perusakan dengan menendang body mobil hingga penyok, beberapa sisi body juga retak termasuk spion kanan," ucapnya.
Menurut Oka, dua pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat korban.
"Korban membuat laporan di Polres Metro Depok terhadap perusakan oleh dua orang yang diduga matel. Tim Opsnal Resmob langsung bergerak tidak sampai 1x24 jam kedua pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Polisi Jadi Pelaku Penganiayaan Dua Matel hingga Tewas
Kedua pelaku masing-masing berinisial BEK dan DPK sedang diperiksa penydik kepolisian.
