DPRD DKI Jakarta Komitmen Perangi Perundungan, Selesaikan Masalah dari Akarnya

Selasa 09 Des 2025, 10:02 WIB
Foto bersama usai kegiatan Talkshow Edukatif bertema ‘Membangun Jakarta Bebas Bullying’ di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Dok. DDJP)

Foto bersama usai kegiatan Talkshow Edukatif bertema ‘Membangun Jakarta Bebas Bullying’ di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Dok. DDJP)

Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar BK Award 2025, Wadah Penggalangan Dana Korban Bencana

Perlu intervensi dari berbagai sektor. Khususnya melalui kebijakan pemerintah daerah. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.

Melalui berbagai program edukasi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas, DPRD DKI Jakarta berharap, pencegahan perundungan dapat berjalan lebih optimal. Menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.

"Sehingga mampu menangkap fenomena yang terjadi dalam permasalahan bullying," pungkas Wibi.

Usul Perda Anti-Bullying

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menilai, perlu payung hukum menekan kasus perundungan yang kian marak. Khususnya di lingkungan sekolah.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (Sumber: Dok. DDJP)

Karena itu, Justin mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai langkah konkret mengatur larangan serta sanksi terkait perundungan.

"Kita harus mempertimbangkan pemberian sanksi denda atau bahkan kurungan bagi orangtua yang anaknya melakukan bullying di Jakarta," ujar Justin.

Ia menilai, aturan yang kuat dapat memaksa sekolah dan orangtua lebih proaktif mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Justin menyuarakan hal itu menyusul laporan sejumlah orangtua siswa dari SDK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anak pelapor menjadi korban perundungan.

Bahkan, orangtua tersebut telah mengambil jalur hukum. Sebab, keluhan terkait perundungan fisik dan psikis yang dialami anak mereka tidak mendapat respons serius pihak sekolah.

"Dilaporkannya kasus bullying ini kepada kepolisian mempertebal dugaan ketidakseriusan pihak sekolah. Kemungkinan besar para orangtua melakukan itu karena tak kunjung mendapatkan keadilan," ungkap Justin.

Bila sekolah telah menangani perundungan secara tegas sejak awal, orangtua tidak mungkin sampai membuat laporan polisi.


Berita Terkait


News Update