Terhimpit Ekonomi, Guru Privat di Jakbar Curi Tas Jemaat Gereja

Selasa 09 Des 2025, 09:52 WIB
Penangkapan guru privat yang mencuri taa jemaat di gereja kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Sumber: Istimewa)

Penangkapan guru privat yang mencuri taa jemaat di gereja kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang guru privat Bahasa Inggris berinisial JK nekat mencuri tas milik jemaat di sebuah gereja kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena terhimpit ekonomi. Aksi itu terjadi pada Minggu, 23 November 2025.

Pelaku yang pernah menjadi guru di Sulawesi itu berpura-pura menjadi jemaat untuk mengelabui lingkungan gereja.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan pelaku duduk layaknya jemaat lain.

Saat korban maju ke altar untuk berdoa, pelaku langsung beraksi. "Pelaku mengambil kesempatan tersebut dengan menggeser tas korban dan langsung menggasak handphone, uang dan perhiasan yang berada di tas korban," kata Alexander kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga: Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM yang Rugikan Wanita di Bekasi Rp109 Juta Diselidiki Polisi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dua pekan setelah kejadian, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah minimarket di kawasan Tomang.

“Tim opsnal langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek,” ujar Alexander.

Kepada polisi, JK mengaku mencuri karena tidak memiliki penghasilan. Ia bekerja sebagai guru privat Bahasa Inggris, namun belakangan tidak mendapatkan murid. “Pelaku sebelumnya adalah guru di Sulawesi. Ketika ke Jakarta, ia bekerja sebagai guru privat namun sedang tidak ada pekerjaan,” ujar Alexander.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia menggadai perhiasan korban, sementara uang tunai sudah habis dipakai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. "Pelaku telah menggadai emas milik korban di salah satu pegadaian. kemudian pelaku juga mengambil uang tunai dan membuang handphone korban," kata Alexander.

JK kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update