PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti orang tua dibebankan biaya seragam sekolah siswa SDN Labuan 1.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Asep Rafi menyampaikan, pemungutan tidak dibenarkan. Apalagi, beban tersebut dibebankan ke orang tua dari kalangan ekonomi.
"Sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak diperbolehkan pihak sekolah memungut iuran seragam sekolah," kata Asep, Kamis, 4 Desember 2025.
Politisi PKS itu menjelaskan, larangan orang tua dipungut biaya perlengkapan sekolah anak diatur pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Dalam aturan itu sudah jelas bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya kepada wali murid untuk seragam sekolah," ujarnya.
Biaya yang dibebankan kepada para wali murid untuk seragam muslim tersebut bervariasi sesuai ukuran, mulai ukuran M seharga Rp170 ribu, L Rp180 ribu, XL Rp190 ribu, dan XXL Rp200 ribu.
Sementara itu, kerudung ukuran M dibanderol Rp55 ribu, L Rp60 ribu, dan XL sebesar Rp65 ribu.
Kepala SDN Labuan 1, Titi Puspita mengatakan, kebijakan tersebut sudah disetujui orang tua murid. Para wali murid mengolektifkan uang untuk pembelian seragam muslim.
"Sebelumnya sudah dirapatkan dengan orang tua siswa, dan orang tua setuju, gitu," ucap dia.
Seragam muslim tersebut digunakan setiap Jumat. Perlengkapan seragam itu dibelanjakan piak sekolah.
"Kalau tidak setuju ya tidak apa-apa, kalau setuju ya jalan, gitu. Akhirnya setuju itu kesepakatannya kemarin," tuturnya. (fat)
