Polri Buka Layanan Titip Motor Gratis di Kantor Polisi Jelang Mudik Lebaran 2026 dan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Kamis 05 Mar 2026, 13:35 WIB
Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan titip motor di kantor polisi saat mudik Lebaran 2026. (Sumber: mediahub.polri.go.id)

Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan titip motor di kantor polisi saat mudik Lebaran 2026. (Sumber: mediahub.polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Mudik Lebaran selalu menjadi momen besar bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jutaan warga meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Memasuki musim mudik Lebaran 2026, aspek keamanan menjadi perhatian utama, terutama bagi masyarakat yang harus meninggalkan kendaraan dan rumah dalam waktu cukup lama.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan berbagai langkah pengamanan, termasuk membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sambut Mudik Ramadhan, BAZNAS RI Berikan Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis bagi 5.000 Motor

Polri Buka Layanan Titip Kendaraan untuk Pemudik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026.

Fasilitas ini ditujukan terutama bagi warga yang meninggalkan sepeda motor saat pulang kampung. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamanan nasional dalam Operasi Ketupat 2026.

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa layanan ini menjadi bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.

“Polri juga memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik,” ujar Dedi.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor maupun pembobolan rumah kosong yang kerap meningkat saat musim mudik.

Hotline 110 Dioptimalkan Selama Arus Mudik

Selain layanan penitipan kendaraan, Polri juga mengoptimalkan penggunaan hotline 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan keadaan darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga meminta bantuan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026.


Berita Terkait


News Update