Polres Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Jatah THR ke Perusahaan

Kamis 05 Mar 2026, 12:53 WIB
Ilustrasi, THR. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi, THR. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

TANJUNG PRIOK, POSKOTA.CO.ID - Beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) mencatut nama Polres Tanjung Priok ditujukan kepada berbagai perusahaan kini menjadi sorotan.

Salah satunya, surat permintaan THR itu ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Pihak kepolisian menegaskan dokumen tersebut bukan berasal dari institusinya.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Kamis, 5 Maret 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan beredar sejak Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 5 Maret 2026, Hujan Guyur Hingga Malam Hari

Di dalamnya tercantum kop Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Pelabuhan Tanjung Priok, serta perihal ‘Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi'.

Aris menjelaskan, seluruh surat resmi yang diterbitkan Polsek Tanjung Priok memiliki mekanisme adminitrasi yang jelas dan dapat diverifiaksi.

Ia memastikan dokumen yang mencatut kepolisian meminta THR itu tidak sah dan terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Aptrindo.

Selanjutnya, pihak Aptrindo juga telah menerbitkan surat klarifikasi untuk mencegah potensi kesalahpahaman maupun kerugian.

Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di Kolong Underpass UI Depok

Sementara itu, pihak terkait masih mendalami kemungkinan adanya unsur pemalsuan atau pencatutan nama institusi dalam kasus tersebut.


Berita Terkait


News Update