Terpisah, Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
Baca Juga: Golkar DKI Bagikan 6.000 Paket Sembako dan Gelar Pasar Murah di Seluruh Jakarta
Sehingga, menurut dia, seluruh badan publik wajib untuk melakukannya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Partai Golkar selama ini sudah sangat baik. Sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi badan publik untuk bisa uji publik.
“Jadi ada tahap, untuk uji publik tidak semua bisa masuk uji publik, nilainya minimal 75. Nah tadi kita dengar sendiri, Golkar nilainya 98,6," kata Smarotunnajah.
"Lalu kemudian dilakukan uji publik, dan tidak semua juga dilakukan uji publik dan visitasi. Jadi kalo kita lihat sebenarnya Partai Golkar sudah sangat baik,” ungkapnya.
