DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan bangunan liar, termasuk lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, ditertibkan pada Rabu sore, 26 November 2025.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, sebanyak 92 bangunan liar dibongkar, setelah sebelumnya pihaknya mengirim tiga surat peringatan.
"Seluruh bangunan yang ada, baik itu semi permanen maupun para PKL berdiri di fasos dan fasum (fasilitas sosial dan umum), bantaran kali, kami tertibkan dengan bongkar paksa," ujar Dede kepada Poskota saat dikonfirmasi pada Rabu sore, 26 November 2025.
Alasan dilakukan penertiban menurut Dede, untuk menciptakan rasa tentram dan tertib di masyarakat. Sebab, fasos dan fasum di bantaran sungai tersebut, banyak digunakan untuk lapak lapak berdagang yang dibangun secara semi-permanen.
Baca Juga: 180 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung Depok Dibongkar
Dede menyebutkan, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Depok No 5 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2, tentang tertib usaha/berjualan, Pasal 30 ayat 4 dan 6 tentang tertib bangunan.
Dede menjelaskan, personel gabungan yang diterjunkan dalam penertiban sebanyak 200 anggota, juga menggunakan alat berat seperti backhoe.
"Peralatan berat backhoe satu unit, towing 1 unit, dump truck Pol PP 1 unit, dan kendaraan operasional Pol PP. Penertiban dimulai dari pukul 08.00 WIB, selesai pukul 15.00 WIB," tuturnya.
"Keberadaan bangunan liar terkesan kumuh dan juga berdampak macet sehingga kami laksanakan penertiban berjalan aman dan kondusif," tuturnya.
