Kubu Hary Tanoe Kena Skak CMNP, Saksi Unibank yang Dibawa Ternyata Belum Menjabat saat Sengketa NCD

Rabu 26 Nov 2025, 23:16 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesaksian Azhar Syarief, pihak yang diajukan oleh tergugat Hary Tanoesoedibjo dalam perkara gugatan Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Azhar dihadirkan sebagai saksi fakta dan disebut menjabat sebagai kepala cabang Unibank pada periode 1999-2001.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ia belum memangku jabatan tersebut saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara CMNP dan Hary Tanoe berlangsung pada Mei 1999.

Di hadapan majelis hakim, Azhar mengaku tidak lagi memegang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya karena dokumen tersebut hilang saat rumahnya di Bekasi terendam banjir. Ia hanya mengingat mulai bertugas di awal 1999, sekitar Januari atau Februari.

Namun, kuasa hukum CMNP membantah keterangan itu dengan menunjukkan bukti bahwa Azhar belum menjabat sebagai kepala cabang Unibank pada periode transaksi.

Tim penggugat juga mempertanyakan pengetahuan mendalam Azhar mengenai proses penerbitan NCD dan korespondensi Unibank dengan CMNP, padahal ia disebut belum menjabat saat itu.

Baca Juga: Sidang Gugatan CMNP, Ahli Hukum Perdata: Transaksi CMNP-Hary Tanoe, Tukar-Menukar Surat Berharga

Dalam surat pernyataan yang diajukan pihak Hary Tanoe sebagai bukti, Azhar menjelaskan secara rinci proses penerbitan NCD. Di persidangan, ia mengakui surat tersebut sudah “dikonsepkan” sebelum ia tandatangani.

Azhar juga menyatakan tidak terlibat dalam negosiasi penerbitan NCD. Ia hanya menerima instruksi untuk membukukan transaksi itu dalam laporan bulanan Unibank.

Namun, ketika ditunjukkan surat Bank Indonesia yang menyebut NCD dolar AS yang diterima CMNP tidak tercatat dalam laporan bulanan maupun dalam daftar BI, Azhar tidak dapat memberikan penjelasan.

Kesaksian Azhar mengenai bukti pembayaran juga dinilai melemahkan pihak tergugat. Ia menyebut pembayaran NCD hanya berupa konfirmasi transfer tanpa identitas pengirim.

Padahal, pihak Hary Tanoe menyatakan pembayaran dilakukan oleh perusahaan Singapura, Drosophila. Dokumen resmi otoritas Singapura menunjukkan neraca perusahaan tersebut bernilai nol sejak berdiri hingga dibubarkan.

Keabsahan verifikasi NCD yang dilakukan Azhar juga dipertanyakan. Ia mengaku memvalidasi permohonan verifikasi dari CMNP periode 1999-2001, namun mengaku tidak pernah melihat dokumen asli NCD tersebut.

Gugatan CMNP berawal dari transaksi pertukaran surat berharga pada 1999. CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II senilai Rp189 miliar.

Sebagai imbalannya, pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD Unibank senilai USD 28 juta dalam dua tahap: USD 10 juta diserahkan pada 27 Mei 1999 dan USD 18 juta pada 28 Mei 1999.

NCD tersebut tidak bisa dicairkan, sehingga CMNP mengklaim kerugian hingga Rp119 triliun dan menggugat Hary Tanoe serta MNC Asia Holding.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.


Berita Terkait


News Update