JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesaksian Azhar Syarief, pihak yang diajukan oleh tergugat Hary Tanoesoedibjo dalam perkara gugatan Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.
Azhar dihadirkan sebagai saksi fakta dan disebut menjabat sebagai kepala cabang Unibank pada periode 1999-2001.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ia belum memangku jabatan tersebut saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara CMNP dan Hary Tanoe berlangsung pada Mei 1999.
Di hadapan majelis hakim, Azhar mengaku tidak lagi memegang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya karena dokumen tersebut hilang saat rumahnya di Bekasi terendam banjir. Ia hanya mengingat mulai bertugas di awal 1999, sekitar Januari atau Februari.
Namun, kuasa hukum CMNP membantah keterangan itu dengan menunjukkan bukti bahwa Azhar belum menjabat sebagai kepala cabang Unibank pada periode transaksi.
Tim penggugat juga mempertanyakan pengetahuan mendalam Azhar mengenai proses penerbitan NCD dan korespondensi Unibank dengan CMNP, padahal ia disebut belum menjabat saat itu.
Baca Juga: Sidang Gugatan CMNP, Ahli Hukum Perdata: Transaksi CMNP-Hary Tanoe, Tukar-Menukar Surat Berharga
Dalam surat pernyataan yang diajukan pihak Hary Tanoe sebagai bukti, Azhar menjelaskan secara rinci proses penerbitan NCD. Di persidangan, ia mengakui surat tersebut sudah “dikonsepkan” sebelum ia tandatangani.
Azhar juga menyatakan tidak terlibat dalam negosiasi penerbitan NCD. Ia hanya menerima instruksi untuk membukukan transaksi itu dalam laporan bulanan Unibank.
Namun, ketika ditunjukkan surat Bank Indonesia yang menyebut NCD dolar AS yang diterima CMNP tidak tercatat dalam laporan bulanan maupun dalam daftar BI, Azhar tidak dapat memberikan penjelasan.
Kesaksian Azhar mengenai bukti pembayaran juga dinilai melemahkan pihak tergugat. Ia menyebut pembayaran NCD hanya berupa konfirmasi transfer tanpa identitas pengirim.
