Ahli Hukum Sebut Hary Tanoe Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Diungkap di Sidang Gugatan CMNP

Kamis 06 Nov 2025, 17:20 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., menilai, Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya, PT Asia Holding yang dahulu PT Bhakti Investama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Anwar, tindakan Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe dalam transaksi pertukaran surat berharga tersebut tidak dapat dicairkan dan diduga palsu.

Ia menilai Hary Tanoe tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, padahal NCD yang akan ditukarkan tidak dapat dicairkan oleh CMNP saat transaksi surat berharga dilakukan.

Skema pertukaran surat berharga itu melibatkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP, masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Pihak Hary Tanoe menyerahkan surat berharga berupa NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

Baca Juga: Saksi Fakta dari CMNP Membuktikan Transaksi NCD Unibank adalah Tukar Menukar dan Transaksi Terjadi Antara CMNP dengan Hary Tanoe Pribadi

Penyerahan dilakukan secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Anwar dihadirkan sebagai ahli dari pihak PT CMNP yang diwakili tim kuasa hukum Law Firm Lucas, S.H. & Partners, dalam sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait NCD palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.

"Perbuatan melanggar hukum itu kan tidak hanya onrechtmatige daad secara aktif, sekarang sudah berkembang termasuk ketentuan-ketentuan kewajiban hukum, kepatutan, kehati-hatian, ya. Jadi seharusnya sebagai seorang, eh perusahaan yang bergerak di bidang investasi, itu yang dia harus kedepankan. Kalau dia tidak mengedepankan itu, berarti dia melalaikan kewajiban hukumnya. Ketika dia tidak melakukan kewajiban hukumnya, berarti dia telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan 1365," kata Anwar dalam sidang.

Ia menegaskan, PT CMNP berhak menggugat Hary Tanoe atas perbuatan melawan hukum tersebut untuk menuntut ganti rugi atas NCD yang tidak bisa dicairkan. Menurutnya, perjanjian hanya dianggap selesai apabila masing-masing pihak telah memenuhi kewajibannya.

"Jadi perjanjian itu berakhir hanya kalau masing-masing pihak sudah menyelesaikan kewajibannya. Artinya ketika para pihak sudah membayar, ya maka selesailah perjanjian. Karena perjanjian itu kan salah satu ukuran dari perjanjian adalah tentang pembayaran, tentang pemenuhan dari perikatan," ucap Anwar.

Gugatan Rp103 Triliun

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding). Kedua tergugat diwakili oleh Law Firm Hotman Paris & Partners, sedangkan penggugat diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners.


Berita Terkait


News Update