Kuasa Hukum CMNP: Tidak Ada Keterlibatan Drosophila dalam Transaksi Tukar-Menukar dengan Hary Tanoe

Rabu 22 Okt 2025, 21:37 WIB
Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak CMNP, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP periode 1999-2004, Jarot Basuki.

Dalam keterangannya di persidangan, Jarot menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe merupakan pertukaran surat berharga antara MTN dan Obligasi CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe.

Ia juga menyebut bahwa inisiator pertukaran tersebut adalah Tito Sulistio dan Hary Tanoe sendiri. Pernyataan itu sejalan dengan kesaksian Direktur Utama CMNP, Jusuf Hamka, pada persidangan sebelumnya.

Kuasa Hukum CMNP, Andi Syamsurizal Nurhadi, menyatakan bahwa fakta persidangan membuktikan tidak ada keterlibatan perusahaan bernama Drosophila dalam transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe.

Baca Juga: CMNP Sisihkan Dana Miliran Bantu Warga

“Dari seluruh dokumen dan kesaksian di persidangan, terbukti bahwa Drosophila sama sekali tidak terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar Andi saat dihubungi, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Andi, fakta baru yang terungkap dalam sidang menunjukkan bahwa Drosophila merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan Liliana Tanaja, masing-masing dengan kepemilikan 50 persen saham atau 50.000 lembar saham. Selain itu, keduanya juga tercatat sebagai direktur bersama Tang Lai Lin (yang kini telah meninggal dunia).

Lebih lanjut, Andi menilai janggal jika Drosophila disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CMNP. Ia juga menyoroti keanehan bahwa perusahaan yang hanya memiliki modal sebesar 100 ribu dolar Singapura bisa memiliki NCD senilai 28 juta dolar Amerika Serikat.

“Dugaan kami, Drosophila ini hanya dijadikan perusahaan bumper oleh Hary Tanoe agar dirinya terhindar dari tanggung jawab hukum. Apalagi, perusahaan itu didirikan hanya tujuh bulan sebelum transaksi dilakukan dan dibubarkan secara sukarela pada tahun 2004,” jelas Andi.

Baca Juga: Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar

Andi menyampaikan, fakta bahwa Drosophila dibubarkan oleh Hary Tanoe sendiri memperkuat dugaan bahwa perusahaan itu hanya digunakan sebagai pelindung sementara dalam transaksi yang kini menjadi sengketa hukum. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan keterlibatan Drosophila dalam pertukaran NCD bernilai puluhan juta dolar tersebut.


Berita Terkait


News Update