Pegiat Event Sampaikan Keberatan Terhadap Raperda KTR, Begini Respons DPRD Jakarta

Kamis 20 Nov 2025, 18:47 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menyerahkan berkas kepada Panitia Khusus (Pansus) terkait penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penyerahan berkas dilakukan saat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melakukan rapat terkait Raperda KTR yang dalam tahap finalisasi.

"Itu dari teman-teman pegiat event, menyerahkan bahwasanya ini ada masukan-masukan dari teman-teman pegiat event agar KTR ini diatur dengan baik," kata Lukmanul kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.

"Supaya tidak berpengaruh event. Karena kalau pengaruh dengan event kan yang dirugikan masyarakat banyak. Contoh tidak bisa sponsor segala macem," jelasnya.

Karena itu, Lukmanul dalam rapat di Bapemperda yang membahas Raperda KTR sejak siang tadi menyerahkan aspirasi yang disampaikan dari teman-teman pegiat event.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Geruduk DPRD Jakarta, Sampaikan Kritik Raperda KTR

"Supaya nanti pimpinan Bapemperda ya minimal mempertimbangkan atau memutuskan hal-hal yang menyangkut tentang masyarakat," jelas dia.

Menurut Lukmanul, semangat membuat Perda tetap harus dijalankan oleh pemangku kebijakan. Namun Perda juga harus memikirkan kemaslahatan banyak hajat.

"Harus banyak sisi yang dilihat, karena jangan sampai banyak mudaratnya nanti," kata Lukmanul. Apalagi pengaruh terhadap pendapatan daerah," jelas Lukmanul.

Digeruduk Asosiasi Pedagang

Sejumlah asosiasi mulai dari pedagang kaki lima, warteg, hingga pedagang pasar, menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 November 2025.

Kedatangan mereka untuk kembali menyampaikan protes terhadap Pasal-Pasal yang dinilai bermasalah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update