Pedagang Kecil Kecewa, Pansus Raperda KTR Dinilai Abaikan Aspirasi

Senin 06 Okt 2025, 11:17 WIB
Spanduk penolakan terhadap finalisaai Raperda KTR dibentangkan pedagang di kantor DPRD Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Spanduk penolakan terhadap finalisaai Raperda KTR dibentangkan pedagang di kantor DPRD Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedagang mengaku merasa kecewa dengan keputusan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan.

Mulai dari pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyatakan kekecewaannya terhadap Pansus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan karena dinilai akan merugikan pedagang kecil.

"Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," kata Mukroni saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 vs India: Uji Coba SEA Games 2025

Karenanya Mukroni sangat berharap, draft final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

Pedagang kecil seperti warteg, warung kopi, dan sejenisnya, sebut Mukroni memohon perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.

“Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," tegas Mukroni.

Senada Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

“Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya," ucap Zidan.

Zidan mengaku khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

Baca Juga: Cek Syarat Mengikuti Program Magang Nasional dari Pemerintah

"Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda," tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup. Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya.

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ungkap Zidan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimin menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai," kata Suhaimi, Kamis, 2 September 20245.

"Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial," tambahnya.


Berita Terkait


News Update