Berpotensi Mematikan Usaha dan PHK, ASPHIJA Minta Raperda KTR yang Berkeadilan

Selasa 14 Okt 2025, 21:52 WIB
Massa yang tergabung dalam Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

GAMBIR, POSKOTA CO.ID - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, memastikan pembahasan Raperda KTR masih panjang dan akan melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan dunia hiburan.

Hal itu disampaikan Yuke Yurike usai menerima audiensi bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.

"Mereka khawatir karena belum ada komunikasi yang jelas. Kami pastikan Pansus dan Bapemperda akan membuka ruang dengar pendapat agar semua aspirasi terserap,” kata Yuke kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Politikus PDIP itu menegaskan, tujuan utama perda ini adalah menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.

Baca Juga: Pedagang Kecil Kecewa, Pansus Raperda KTR Dinilai Abaikan Aspirasi

“Tidak ada niat untuk mematikan sektor hiburan. Pemerintah dan DPRD harus cari titik temu agar pelaku usaha tetap hidup, tapi hak masyarakat non-perokok juga terlindungi,” ucap dia.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.30 WIB, massa aksi sudah mulai berkumpul di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Massa aksi datang ke gedung DPRD DKI m Jakarta kompak mengenakan kaos berwarna putih serta membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan protes dan penolakan.

Aksi yang mayoritas dihadiri oleh karyawan dari tempat hiburan malam itu, menolak adanya sejumlah Pasal yang ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Diantaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.


Berita Terkait


News Update