PHRI Tegaskan Raperda KTR Harus Jaga Keberlanjutan Usaha di Samping Kesehatan

Kamis 16 Okt 2025, 16:23 WIB
Ilustrasi kawasan bebas rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi kawasan bebas rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) harus menjaga keberlanjutan usaha di samping kesehatan.

PHRI menilai, semangat melindungi kesehatan masyarakat perlu diapresiasi, tetapi penerapan larangan rokok di seluruh area hotel dan restoran dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.

“Industri hotel dan restoran memiliki karakteristik pelayanan publik yang beragam, termasuk tamu internasional dengan budaya dan kebiasaan berbeda,” kata Ketua Tim Pengarah/Sekretaris BPD PHRI Jakarta, Priyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.

Priyanto menuturkan, pelarangan total tanpa memberikan ruang atau opsi area merokok di ruangan khusus akan berdampak pada penurunan kenyamanan tamu, khususnya dari segmen korporasi, MICE, dan wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Gedung DPRD Jakarta Digeruduk Massa Penolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“Kami tidak menolak regulasi, tetapi mendorong agar solusi yang diambil tetap realistis dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Kami percaya Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil pendekatan yang seimbang agar industri tetap tumbuh sehatk, secara fisik maupun ekonomi,” ucapnya.

PHRI Jakarta secara resmi mengumumkan akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI PHRI DKI Jakarta pada medio Desember 2025.

MUSDA tersebut membahas sejumlah isu, termasuk Raperda KTR, pemotongan anggaran, kelonggaran pajak, keterkaitan industri hotel dan restoran dengan industri lain terutama UKM, hingga isu lingkungan dan keberlanjutan usaha.


Berita Terkait


News Update