Pramono Tekankan Raperda KTR Jakarta Tidak Ganggu Usaha Pedagang

Senin 29 Sep 2025, 13:58 WIB
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi kawasan bebas asap rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak menggangu usaha pedagang kecil.

"Jadi, Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Pasal dalam Raperda KTR mengatur pelarangan penjualan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan, diprotes pedagang. Menurut

Pramono menyebut bahwa terkait pasal tersebut, ia menginginkan pembahasan fokus pada tempat, bukan larangan untuk menjual rokok.

Baca Juga: DPRD Jakarta Tampung Keluhan Pedagang atas Raperda Rokok

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," ujarnya.

"Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, seluruh tempat yang memang mengadakan acara diimbau harus menyiapkan ruangan tersendiri khusus untuk merokok.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," katanya.


Berita Terkait


News Update