Dua Perusahaan Limbah di Bekasi Sudah Jalani Sanksi KLH, tapi Kepastian Hukum Masih Menggantung

Rabu 19 Nov 2025, 21:51 WIB
Corporate Legal PT HDN dan Corporate Legal PT HTI akui sudah jalani sanksi KLH usai di sidak pada bulan Mei 2025 lalu. (Sumber: Istimewa)

Corporate Legal PT HDN dan Corporate Legal PT HTI akui sudah jalani sanksi KLH usai di sidak pada bulan Mei 2025 lalu. (Sumber: Istimewa)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Dua perusahaan pengelolaan limbah, PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI), memastikan telah memenuhi seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) usai dilakukan penyegelan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Namun, keduanya mengaku bingung lantaran setelah semua ketentuan dipenuhi, kepastian hukum tak kunjung diberikan. Bahkan persoalan tersebut kembali dibahas di tingkat DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Corporate Legal PT HDN, Dadi Mulyadi, mengatakan hal itu menjadi sorotan utama pihaknya setelah Komisi XII DPR RI menggelar RDP bersama KLH, PT HDN, dan PT HTI pada Selasa, 18 November 2025.

“Kami sudah tempuh seluruh prosesnya, mulai dari sidak, penyegelan, hingga memenuhi sanksi administratif dari KLH. Tapi di satu sisi, persoalan ini kembali dipertanyakan dan di-RDP-kan di Komisi XII. Itu yang kami bingungkan,” ujar Dadi, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: PT Limbah Industri di Bantargebang Bekasi Terbakar, Diduga Faktor Korsleting Listrik

Dadi menjelaskan, setelah Gakkum KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak), perusahaannya langsung mengikuti seluruh rekomendasi. Salah satu sanksi administratif berupa denda Rp700 jutaan juga telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah kewajiban itu dipenuhi, segel KLH dibuka. Namun, agenda RDP dan RDPU yang mengulang kembali persoalan itu justru membuat pihaknya mempertanyakan kepastian hukum dari penegakan yang dilakukan.

“Menurut kami, persoalan ini sebenarnya sudah clear. Sanksi administratif sudah kami jalankan, dan tidak ada pelanggaran lingkungan. Karena itu, pembukaan segel seharusnya menjadi bukti bahwa kewajiban kami sudah tuntas,” jelasnya.

Dadi juga menegaskan bahwa PT HDN bukan perusahaan pencemar lingkungan, melainkan hanya bergerak di bidang pengangkutan limbah.

Sementara itu, Corporate Legal PT HTI, Saripudin, mengakui perusahaannya memiliki kekurangan yang telah disanksi oleh KLH. Meski begitu, ia menegaskan PT HTI maupun PT HDN bukan perusahaan yang mencemari lingkungan.

Dalam sanksi yang ditetapkan, PT HTI diwajibkan membayar denda sebesar Rp220 juta.

“Memang ada kesalahan dari sisi kami dan itu sudah kami penuhi. Bahkan kami berencana menghentikan operasional perusahaan. Tapi kami pun membutuhkan kepastian hukum,” ujar Saripudin.

Baca Juga: Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG

Sebelumnya, KLH menyegel dua perusahaan limbah B3 ini setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan PT HDN melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis terkait kegiatan pengumpulan limbah B3.

Sedangkan PT HTI disegel karena tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta tidak mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). (cr-3)


Berita Terkait


News Update