“Memang ada kesalahan dari sisi kami dan itu sudah kami penuhi. Bahkan kami berencana menghentikan operasional perusahaan. Tapi kami pun membutuhkan kepastian hukum,” ujar Saripudin.
Baca Juga: Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG
Sebelumnya, KLH menyegel dua perusahaan limbah B3 ini setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan PT HDN melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis terkait kegiatan pengumpulan limbah B3.
Sedangkan PT HTI disegel karena tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta tidak mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). (cr-3)
