Dua Perusahaan Limbah di Bekasi Sudah Jalani Sanksi KLH, tapi Kepastian Hukum Masih Menggantung

Rabu 19 Nov 2025, 21:51 WIB
Corporate Legal PT HDN dan Corporate Legal PT HTI akui sudah jalani sanksi KLH usai di sidak pada bulan Mei 2025 lalu. (Sumber: Istimewa)

Corporate Legal PT HDN dan Corporate Legal PT HTI akui sudah jalani sanksi KLH usai di sidak pada bulan Mei 2025 lalu. (Sumber: Istimewa)

“Memang ada kesalahan dari sisi kami dan itu sudah kami penuhi. Bahkan kami berencana menghentikan operasional perusahaan. Tapi kami pun membutuhkan kepastian hukum,” ujar Saripudin.

Baca Juga: Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG

Sebelumnya, KLH menyegel dua perusahaan limbah B3 ini setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan PT HDN melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis terkait kegiatan pengumpulan limbah B3.

Sedangkan PT HTI disegel karena tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta tidak mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). (cr-3)


Berita Terkait


News Update