Modus Adopsi Ilegal via TikTok dan Facebook, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Rabu 25 Feb 2026, 21:35 WIB
Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penculikan Bilqis, 4 tahun, di Makassar, Sulawesi Selatan pada November 2025, membuka jalan bagi Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi lintas wilayah di Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi.

"Penyidik sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini terhitung nyawa," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu, 25 Februari 2026.

Nunung menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara tuntas dan berharap pengungkapan ini merupakan yang terakhir kalinya.

Baca Juga: Bayi Dijual di Medsos hingga Rp80 Juta, Bareskrim Selamatkan 7 Korban

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah menyampaikan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah lewat perantara yang direkrut via media sosial.

Menurutnya, dari 12 tersangka, penyidik membaginya menjadi dua klaster, yaitu tersangka perantara dan tersangka dari kalangan orang tua kandung korban.

"Dari klaster perantara ada delapan tersangka, masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara dari klaster orang tua kandung terdapat empat tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP," ucapnya.

Tersangka NH berperan sebagai penjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S disebut beraksi di wilayah Jabodetabek, sedangkan EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat

"Tersangka berinisial ZH, H, dan BSN menjalankan praktik tersebut di Jakarta, dan F di Kalimantan Barat," tuturnya.


Berita Terkait


News Update