Sopir Ojek Korban Kecelakaaan jadi Tersangka, Bupati Pandeglang hingga Gubernur Banten Digugat Rp100 Miliar

Rabu 25 Feb 2026, 20:46 WIB
Kuasa hukum sopir ojek pangkalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Kuasa hukum sopir ojek pangkalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir ojek bernama Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebesar Rp100 miliar.

Gugatan tersebut ihwal Maksum ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada 27 Januari 2026.

Kecelakaan terjadi saat sopir ojek itu mengantarkan siswa kelas 6 SD berinisial KR ke sekolah. Di tengah perjalanan, motornya kecelakaan saat melewati jalan berlubang.

Akibatnya, keduanya terjatuh. Beruntung, sang sopir hanya terluka, sedangkan penumpang motor tewas di tempat.

Baca Juga: Restorative Justice, Kasus Laka Lantas Ojek Pangkalan di Pandeglang Dihentikan

"Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," kata kuasa hukum Raden Elang Mulyana di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 25 Februari 2026.

Raden mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang berisi perbuatan melawan hukum atas jalan rusak yang mencelakakan warga. Gugatan Rp100 miliar tersebut akan diserahkan kepada para korban kecelakaan di Pandeglang.

"Selain itu, uang itu juga turut akan digunakan untuk membangun jalan rusak berlubang," tuturnya.

Sementara itu, kasus tersebut sudah berstatus SP3 atau dihentikan lewat Restorative Justice.

Baca Juga: Bulog Klaim Harga Pangan di Lebak-Pandeglang Terkendali selama Ramadhan

"Iya, kasusnya sudah SP3 atau dihentikan. Tapi gugatan kepada pihak terkait terus berjalan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update