KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa pejabat Bea Cukai dalam kasus korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat, 24 Oktober 2025.
Meski belum menyebut nama atau jumlah pihak yang akan diperiksa, Anang memastikan proses pemeriksaan telah berjalan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, seluruh pihak dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik internal Bea Cukai maupun pihak luar, berpeluang diperiksa.
Baca Juga: Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal serta Ribuan Botol Miras
“Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Langkah itu sudah dilakukan,” ujar dia.
Namun, Anang juga meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan karena Kejagung belum dapat membeberkan detail perkembangan kasus tersebut.
"Mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan prosedur,” ucap dia.
Sementara itu, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2025.
