Syarat dan Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Informasinya di Sini

Senin 10 Nov 2025, 11:56 WIB
Cek syarat dan kriteria penerima program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

Cek syarat dan kriteria penerima program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dipastikan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menjadi upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekalgius mengaktifkan kembali kepersetaan yang sempat terhenti

Rencana ini disampaikan langsun oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) pada Selasa, 4 November 2025.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” kata Cak Imin.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Syarat dan Status NIK KTP

Kapan Program Pemutihan BPJS Kesehatan Dibuka?

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa dijalankan pada akhir tahun menurut Cak Imin.

“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” katanya

Cak Imin mengatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan

Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berlaku untuk kriteria tertentu saja.

Terdapat empat kriteria utama penerima pemutihan tunggakan BPJS yaitu: 

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi. 
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara. 
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah. 
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. Program ini akan menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan. 


Berita Terkait


News Update