Obrolan Warteg: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Kamis 06 Nov 2025, 06:27 WIB
Ilustrasi tiga sahabat ngobrol santai di warteg sambil membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang tak mampu. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi tiga sahabat ngobrol santai di warteg sambil membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang tak mampu. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira. Mulai akhir tahun 2025 ini, pemerintah akan menjalankan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.

Program ini, seperti dikatakan Menko Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, akan lebih difokuskan misalnya kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau atau selama ini sebagai pekerja informal.

 “Berarti tak semua peserta yang menunggak iuran akan diputihkan,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Sepertinya begitu. Menurut keterangan, pemutihan hanya diberikan kepada peserta yang benar –benar tidak mampu. juga ada syarat tertentu,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg : Jangan Tergoda Rayuan..

“Selain peserta kategori BPU, juga BP ( bukan pekerja) atau yang selama ini dikenal sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar mas Bro.

“Apa semua tunggakan akan dihapuskan?,” kata Yudi.

“Kabarnya masih dalam penggodokan mengenai batas waktu tunggakan yang akan diputihkan, apa semua jumlah iuran yang tertunggak, apa cuma dua tahun. Harapannya sih semua jumlah tunggakan menjadi nihil,” urai mas Bro.

“Apa kalian juga termasuk yang menunggak iuran BPJS Kesehatan?,” tanya Heri.

“Itu sih nggak perlu ditanya lagi. Maunya nggak mau nunggak, tetapi situasi dan kondisi ekonomi yang menyebabkan kadang menunggak. kami ini kan termasuk pekerja sektor informal,” kata Yudi.

“Pekerja informal, apa serabutan,” kata Heri.


Berita Terkait


News Update