JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus penyewaan rumah.
Keenamnya, berinisial UA, R alias D, U, J, dan S yang berperan sebagai joki. Lalu satu tersangka lain berinisial A berstatus sebagai penadah.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku berpura-pura menyewa kontrakan.
"Nah, para pelaku ini memang spesialis curanmor ya. Namun modus operandi mereka sangat berbeda. Ya, yang pertama adalah mereka akan mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor," kata Tri saat konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Wanita Muda di Bekasi Jadi Korban Curanmor Pria yang Dikenal dari Aplikasi Tantan
"Kemudian mereka akan menjadi apa, penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," tambahnya.
Tri menjelaskan, para pelaku yang di antaranya residivis itu meminta waktu kepada pemilik kontrakan dalam penyerahan identitas pada saat menyewa.
"Nah, para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," ujar dia.
Para pelaku spesialis curanmor ini menggasak kendaraan di parkiran kontrakan yang disewa, satu di antaranya rumah di wilayah Joglo, Kembangan.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor KJU Citra Raya Diduga Komplotan Curanmor
"Dari beberapa pendalaman yang kita dalami ya, ini baru dua LP yang bisa kita dalami ya, setelah kita melakukan pengecekan dari nomor rangka dan nomor mesin. Namun kendaraan yang berhasil kita amankan, barang buktinya adalah sebanyak delapan kendaraan," ucapnya.
