"Karena mereka ini berpura-pura menjadi penghuni kos-kosan ya, dari dua LP ini, itu kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak," ujarnya menambahkan.
Para pelaku telah melancarkan aksinya dibeberapa lokasi, seperti di wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, hingga ke wilayah Cipinang, Jakarta Timur pada 2025.
Menurutnya, para membawa motor hasil curian ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, untuk dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD).
"Kendaraan tersebut yang hasil curiannya kemudian mereka bawa langsung ke daerah Cianjur ya, daerah perbatasan, untuk dijual. Nah, mereka melakukan penjualan dengan COD juga ya, melalui media sosial," katanya.
"Sedang kita dalami ya, dan semoga kita bisa menemukan barang-barang kendaraan yang sudah dijual melalui COD ini," ucap dia.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangani Lebih dari 100 Kasus Curanmor Sepanjang 2025
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
