BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Kakak-adik sindikat pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Selasa, 28 Oktober 2025, dini hari WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh Prayitno mengatakan, sang kakak berinisial Y, 28 tahun, dan adiknya masih di bawah umur.
"Ketahuan tempat persembunyian pelaku dari penyelidikan tim opsnal setelah laporan korban Gilang ,24 tahun, telah kehilangan motor Honda Scoppy di Jalan H.Nawi Malik, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari pada Selasa dini hari," kata Teguh kepada Poskota, Kamis, 30 Oktober 2025.
Teguh menjelaskan, kakak adik tersebut ditangkap saat beristirahat di dalam rumah. Sementara itu, korban pemilik motor turut diajak penggerebekan.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Rekayasa Lalin Diterapkan di Exit Tol Margonda 1 Depok
Korban berinisial GR, 24 tahun kehilangan motor bermerek Honda Scoopy di Jalan H. Nawi Malik beberapa Waktu sebelumnya.
"Pada waktu penggrebekan ikut korban juga, mengenali ras, gantungan kunci, dan knalpot brong yang digunakan Honda Scoppy yang hilang dicuri pelaku," ujarnya.
Pelaku Y sudah keluar masuk penjara sebanyak 2 kali. Yaitu pada tahun 2017 dan 2022 kasus curanmor ditangani. Sedangkan untuk K dan I masih dalam pencarian.
"Otak atau kaptennya pencurian motor berinisial K menyuruh Y dan F mengantarkan motor curian ke penadah berinisal I di daerah Tangerang Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda Depok Dukung Program Asta Cita Prabowo, Dorong Makanan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan
Sebanyak tiga unit motor curian ditemukan polisi di lokasi. Pelaku telah menyerahkan dua unit motor kepada penadah sebelum ditangkap.
