POSKOTA.CO.ID - Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah berhasil menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG), perjalanan menuju pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hampir berakhir.
Namun, ada satu dokumen kunci terakhir yang menjadi gerbang utama: Nomor Registrasi Guru (NRG). Bagaimana alur pastinya?
Setelah dinyatakan lulus PPG, guru akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Meski Serdik adalah dokumen prestisius, ia belum cukup untuk mencairkan TPG. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan guru untuk memiliki NRG.
NRG: Kartu Identitas Profesional Guru
NRG bukan sekadar deretan angka. Ia berfungsi sebagai nomor induk yang sah dan resmi, menandakan bahwa seorang guru telah memenuhi seluruh standar kompetensi dan tercatat sebagai tenaga profesional di database nasional.
Tanpa NRG, proses administrasi pencairan tunjangan sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Syarat Wajib Penerbitan NRG
Sebelum memulai proses, pastikan tiga persyaratan utama berikut telah terpenuhi:
- Sertifikat Pendidik (Serdik) Asli: Dokumen bukti kelulusan PPG dari LPTK.
- NUPTK Aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dalam status aktif dan telah terverifikasi di laman Info GTK Kemendikbudristek.
- Status Aktif Mengajar dan Terdaftar di Dapodik: Guru harus tercatat sebagai guru aktif yang sedang bertugas pada satuan pendidikan tertentu dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Sudah Cair di 42 Daerah, Cek Status Anda di Info GTK
Panduan Lengkap Penerbitan dan Input NRG
Setelah semua prasyarat ada, ikuti alur sistematis berikut ini:
- Input Data Serdik oleh Operator Sekolah: Operator sekolah bertugas memasukkan data dari Sertifikat Pendidik (seperti nomor seri dan tanggal penerbitan) ke dalam aplikasi Dapodik sekolah.
- Sinkronisasi Awal Dapodik: Setelah data diinput, operator harus melakukan sinkronisasi Dapodik. Langkah ini mengirimkan data Serdik tersebut ke server pusat untuk diproses.
- Masa Validasi Data oleh Pusat: Proses validasi dan verifikasi data oleh sistem pusat membutuhkan waktu. Guru disarankan untuk bersabar, karena tahap ini dapat memakan waktu beberapa minggu.
- Pengecekan Berkala di Info GTK: Untuk mengecek status penerbitan NRG, guru dapat mengunjungi laman Info GTK. Jika NRG telah diterbitkan, nomor tersebut akan muncul di data individu guru.
- Input dan Sinkronisasi Ulang NRG: Begitu NRG ditemukan di Info GTK, guru atau operator harus segera memasukkannya ke dalam kolom NRG yang tersedia di Dapodik. Langkah terakhir adalah melakukan sinkronisasi ulang untuk mengunci dan memutakhirkan data.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Cara Cek SKTP, Info GTK, dan Mekanisme Rapel Tunjangan
