Alasan TPG Triwulan 3 2025 Terlambat Dicairkan: Begini Cara Cek dan Perbaiki Data di Info GTK untuk TPG

Kamis 30 Okt 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru di seantero Indonesia masih menanti-nanti kehadiran Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan 3 2025.

Kekhawatiran dan kebingungan melanda kalangan pendidik, terlebih jadwal pencairan TPG Triwulan IV yang sudah di depan mata.

Keluhan bertebaran di linimasa media sosial. Seorang guru dengan nama akun @PengabdiGuru46 mengungkapkan keprihatinannya,

"Sudah hampir akhir tahun, tunjangan triwulan III belum juga cair. Bagaimana kami memenuhi kebutuhan sehari-hari?" Yang lebih memilukan, beberapa guru bahkan mengaku masih menunggu TPG untuk triwulan I dan II, padahal proses verifikasi data disebut telah rampung berbulan-bulan lalu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Cara Cek SKTP, Info GTK, dan Mekanisme Rapel Tunjangan

Akar Masalah: Sinkronisasi Data dan Rekening Bermasalah

Merespons gejolak yang terjadi, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui juru bicaranya menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada tahap validasi dan verifikasi data di sistem Info GTK.

"Kami memahami keresahan para guru. Namun, prinsip kehati-hatian harus diutamakan. Pencairan dana tidak dapat dilakukan sebelum kami memastikan kevalidan seluruh data penerima," tegas Anindito, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikdasmen, dalam keterangan resminya, Senin, 27 Oktober 2025.

Proses pencairan TPG 2025, ternyata, bukanlah urusan sederhana. Setidaknya, ada empat tahapan krusial yang harus dilalui:

  • Pemutakhiran Data Dapodik: Guru harus proaktif memastikan data NUPTK, status kepegawaian (ASN/P3K), dan beban kerja telah akurat.
  • Sinkronisasi Sistem: Harmonisasi data antara Dapodik, SIMPTK, Info GTK, dan BKN/MyASN mutlak diperlukan. Ketidakselarasan sering menjadi biang kerok penundaan.
  • Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dasar hukum pencairan. Tanpanya, proses tidak dapat dilanjutkan.
  • Validasi Rekening Bank: Rekening penerima harus aktif dan sesuai dengan data di Dapodik. Transfer akan ditolak otomatis jika ditemukan perbedaan.

Berdasarkan pantauan Kemendikdasmen, kendala paling banyak muncul pada tahap sinkronisasi data dan validasi rekening.

Banyak guru yang status kepegawaiannya belum diperbarui (misalnya dari non-ASN menjadi P3K) atau sertifikat pendidiknya belum terinput. Masalah rekening tidak aktif atau nama yang tidak match dengan data bank juga kerap terjadi.

Baca Juga: Cara Cek Status Validasi Info GTK 2025 untuk Cek Pencairan TPG November 2025

Solusi dan Proyeksi: Rapel Triwulan III dan IV?


Berita Terkait


News Update